Tak Banyak Lama Lama Penertiban Reklame Ilegal Tak Perlu Tunggu Perda Keluar
KEJAKSAN –
Persoalan reklame ilegal yang tak kunjung ditertibkan membuat Sekretaris
Daerah, Drs Asep Dedi MSi gerah. Sekda meminta satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) yang memiliki kewenangan terhadap penindakan reklame segera bertindak. “Tidak
perlu nunggu revisi perda perizinan reklame selesai. Tujuh titik itu jelas
tanpa izin dan tidak membayar pajak,” ucap Asep, kepada Radar, Jumat (27/1).
Sekda mengungkapkan, pembahasan rencana penertiban reklame
sudah masuk dalam hal teknis. Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan segera bekerjasama dengan pihak
ketiga untuk melakukan tugas perbantuan penertiban.
Adapun kompensasinya berupa besi dan sarana pendukung
lainnya dari reklame ilegal tersebut. Hal ini menjadi solusi karena APBD Kota
Cirebon tidak boleh menganggarkan penertiban reklame raksasa itu.
Dari pantauan Radar, tujuh reklame ilegal di Jalan Cipto
Mangunkusumo sudah mulai sepi dari iklan komersil. Dua reklame raksasa milik
pengusaha dari Bandung sudah dibiarkan kosong sejak Desember 2016. Tiga reklame
lainnya juga dibiarkan kosong tanpa iklan komersil. Tinggal dua reklame yang
masih dipasangi iklan.
Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan mengaku siap melakukan
upaya koordinasi lanjutan dan kerjasama untuk penindakan. Apalagi, selama ini
pihaknya sudah menjelaskan kepada seluruh SKPD terkait terkait posisi Satpol PP
yang hanya memiliki kewenangan untuk penertiban. “Kalau disuruh menertibkan
kami siap. Tidak mudah menurunkan reklame raksasa seperti di Jalan Cipto itu,”
ucapnya.
Selain tidak memiliki alat untuk menertibkan reklame
raksasa, Satpol PP tidak boleh menggunakan APBD dalam melakukan upaya
penertiban reklame tersebut. Andi sepakat dengan opsi menyerahkan kepada pihak
ketiga untuk melakukan penertiban.
Alumni IPDN itu menilai upaya penertiban reklame merupakan
langkah yang harus segera diwujudkan. Karena ini berkaitan erat dengan wibawa
Kota Cirebon di mata investor dan masyarakat. Pihaknya juga menyayangkan tidak
adanya itikad baik dari pengusaha untuk melakukan penertiban sendiri.
Padahal, para pengusaha sendiri yang menjanjikan untuk
melajukan penertiban swadaya. Faktanya, sampai saat ini langkah itu belum
kunjung dilakukan pengusaha reklame tersebut. “Kami siap berkoordinasi untuk
langsung bertindak,” lugasnya. (RADAR CIREBON)
loading...
Post a Comment