Sejumlah Perusahaan Kolaps Karena tak Mampu Bayar Buruh
KARAWANG, .- Buntut kenaikan nilai Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Karawang mulai dirasakan sejumlah pengusaha dan kaum buruh
setempat. Hingga awal Februari ini, tercatat dua perusahaan kolaps, satu
hengkang ke daerah lain, dan sejumlah perusahaan lainnya melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruhnya.
Hal tersebut bahkan telah dilaporkan pihak Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang ke Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. "Tidak semua perusahaan sanggup membayar upah buru
sesuai UMK 2017 senilai Rp 3,6 juta. Beberapa di antaranya langsung tutup dan
ada juga yang merelokasi pabriknya ke luar daerah," ujar Kepala
Disnakertrans, Ahmad Suroto, di sela-sela acara peresmian pabrik komponen
kendaraan bermotor di Kawasan Industri International City (KIIC), Selasa 7
Februari 2017.
Dikatakan Suroto, perusahaan yang telah menutup pabriknya
adalah PT Royal Industries yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta dan
PT Cheong Lim, yang beralamat di Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur,
segera menutup perusahaanya dengan mem-PHK 200 karyawan.
Sementara PT Dream Sentosa Indonesia yang berlokasi di Desa
Anggadita, Kecamatan Klari, dengan jumlah buruh mencaai 3.000 orang bakal
merelokasi pabriknya Karanganyar, Jawa Tengah. "Alasan pengelola
perusahaan menutup dan memindahkan pabriknya seragam, yakni tidak sanggup
membayar upah buruh akibat UMK yang terlalu tinggi," katanya.
Disebutkan, pabrik yang tutup dan merelokasi pabrinya itu
bergerak di sektor tekstil, sandang, dan kulit (TSK) atau yang bersifat padat
karya. Sementara, perusahaan yang melakukan rasionalisasi karyawan atau
mengurangi jumlah buruhnya adalah PT Bhakti Karya Manunggal yang berada di
Kecamatan Klari. "
"PT BKM sudah melakukan PHK terhadap 1200 buruhnya.
Sampai sekarang uang pesangonnya belum dibayarkan dengan dalih kasusnya masih
dalam proses pengadilan hubungan industri (PHI) di Bandung," kata Suroto.
Selain PT BKM, lanjut Suroto, perusahaan yang mengurangi
jumlah buruhnya adalah PT Metro Kinki Metal. Perusahaan itu mem-PKH 52
karyawanbya karena UMK dinilai terlalu tinggi.
Disebutkan pula, alasan serupa dsampaikan manajemeni PT
Hansae saat mem-PHK 380 orang karyawannya. Kemudian PT Beesco secara bertahap
merumahkan 380 buruh, dan PT Kido Jaya yang akan melakukan program pensiun dini
untuk 300 karyawan dari jumlah karyawan sebanyak 2.300 orang.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah agar ribuan
karyawan yang di PHK itu tidak jadi pengangguran. Mereka diarahkan agar bisa
bekerja di perusahaan lain yang berada di zona industri atau kawasan industri
dengan pendekatan optimalisasi rekrutmen tenaga kerja di wilayah pabrik,"
katanya.
Dikatakan juga, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan
komunikasi melalui bantuan CSR dan anggaran dari pemerintah daerah untuk
melaksanakan program pelatihan berbasis kewirausahaan. Para mantan buruh
tersebut didorong memiliki usaha sendiri agar tetap bisa berpenghasilan, bahkan
bisa mempekerjakan orang lain.
Suroto meminta pemerintah pusat agar dalam penetapan UMK
Sektor Kabupaten diarahkan melalui Permenaker. Dengan demikian perundingan
antara asosiasi pengusaha sektor degan serikat pekerja bisa berpedoman kepada
Permenaker tersebut. "Saat ini masing-masing pihak memiliki penafsiran
berbeda terhadap amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata
Suroto.(pikiran rakyat.com)
loading...
Post a Comment