Sengitnya perdebatan tim Ahok versus saksi ahli di persidangan
Jakarta - Kasus
dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan,
Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang ke-10 itu masih mendengarkan keterangan
saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang hari ini, Jaksa penuntut umum (JPU) akan
menghadirkan empat orang ahli. Pertama adalah Prof Muhammad Amin Sumba sebagai
saksi ahli dari MUI.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana. Doktor
Mudzakkir dan Doktor Abdul Chair Ramadhan. Terakhir Prof Mahyuni sebagai ahli
Bahasa Indonesia.
Saat satu per satu saksi mendengarkan keterangannya, tak ada
masalah. Namun, perdebatan sengit sempat terjadi ketika mendengarkan keterangan
ahli bahasa Indonesia Mahyuni.
Dalam kesaksiannya, Mahyuni menilai konteks kalimat yang
digunakan Ahok, sapaan Basuki, saat pidato di Kepulauan Seribu adalah
menganggap Surat Al Maidah merupakan sumber kebohongan.
Dia menyebut, pidato Ahok keluar dari konteks tujuannya
berkunjung ke sana. Saat itu, Ahok berkunjung dalam rangka budi daya ikan
kerapu nelayan sesuai dengan program pemerintah. Bahkan, Mahyuni mengungkapkan,
kalimat itu disampaikan Ahok seolah-olah kampanye disaat kunjungan kerja kepada
warga di Kepulauan Seribu.
Hal itu dapat dilihat dari lawan bicara Ahok. Selain itu,
dari segi waktu juga memang tak terlalu jauh dengan masa dimulainya kampanye.
"Itu out of konteks, sudah di luar pembicaraannya dari
kunjungan kerja dari sebenarnya. Sebagai ahli menurut saya itu sudah pindah
topik. Kalau bicara topik itu pindah topik. Topiknya itu adalah ke arah
kampanye," ujar Mahyuni di persidangan.
Mahyuni menambahkan, setiap perkataan yang dikeluarkan manusia
pasti ada maksudnya, walaupun hanya pernyataan 'terpeleset'. Dalam kasus Ahok,
Mahyuni mengatakan subjek biasanya sudah tahu maksud dan memiliki motif dalam
mengucapkan suatu kata.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok, mencurigai keterangan disampaikan saksi ahli bahasa
Indonesia Mahyuni. Karena sepanjang sidang hanya menyinggung hal negatif dalam
pidato kliennya di Kepulauan Seribu.
Salah seorang penasihat hukum Ahok itu mempertanyakan
mengapa Mahyuni hanya membahasa satu konteks permasalahan. Di mana saat mantan
Bupati Belitung Timur itu menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.
"Mengapa saudara lebih banyak memaknai hal negatif?
Padahal terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana isi Surat Al Maidah
itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran," katanya di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Mahyuni menjelaskan, hal dia sampaikan adalah pendapat
berdasarkan bidang keilmuannya. Sehingga dia merasa hanya perlu ucapan Ahok
mengandung makna negatif, dengan titik berat pada kata 'dibohongi' dan
'dibodohi'. "Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya," tegasnya.
Pernyataan tersebut membuat penasihat hukum Ahok keberatan
karena Mahyuni yang hanya melihat penggalan pidato berdurasi 12 detik. Padahal,
ada sekitar 1 jam 40 menit total durasi video pidato suami Veronica Tan ini.
Penasihat hukum juga Ahok menemukan kesamaan redaksional
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antar saksi ahli. Pernyataan tersebut
disampaikan dalam persidangan ke-sepuluh di Auditorium Kementerian Pertanian.
Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok
ini mengatakan, setidaknya ada delapan butir BAP atas nama Mahyuni yang mirip
dengan BAP atas nama saksi ahli hukum pidana, Mudzzakir. Ini membuat pihak
mereka bertanya-tanya.
"Ada dua BAP yang sama persis. Ada di butir 17 BAP ahli
di halaman enam itu pertanyaannya sama dan jawabannya sama dengan apa yang di
jawab oleh ahli lain," katanya.
Dia mengungkapkan, persamaan keduanya ada di masing-masing
BAP butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32 dan 33. Bahkan penasihat hukum membeberkan
pada poin tersebut memiliki tanda baca yang sama dan kesalahan yang sama.
"Bisa dilihat di halaman 6 butir 17 BAP. Bahkan ada kesalahan menulis kata
yang sama. Dua BAP sama-sama kata tidak ditulis 'tidka'," terangnya.
Mendengarkan pernyataan tersebut, Mahyuni membela diri.
Mahyuni mengatakan, ada beberapa pernyataan yang sama karena terkait defenisi.
Kalaupun ada yang sama, dia mengaku tak tahu menahu terkait kesamaan penulisan
tersebut.
"Kalau definisi wajar persis sama, sumbernya sama.
Kalau kebetulan sama saya tak paham. Kalau ilmuwan dan saya enggak paham kalau
itu sama," jelasnya.
Penasihat hukum pun bertanya apakah ada orang di balik
persamaan pernyataan tersebut. Namun Mahyuni memastikan tidak ada. Karena saat
pemeriksaan hanya ada seorang temannya yang membantu untuk mengetik jawaban di
Bareskrim. "Tidak ada (yang mengarahkan). Hanya ada teman saya Satiro
dosen UI yang waktu itu membantu mengetikkan untuk saya," jawabnya.
Mendengar jawaban itu, penasihat hukum Ahok mengatakan bakal
mempelajari lebih lanjut terkait persamaan BAP tersebut. Mereka juga akan
memasukkan perbedaan ini ke dalam pledoi. [Merdeka.com]
loading...
Post a Comment