Soal Status Ahok, Fadli Zon Nilai Fatwa MA Tidak Mengikat
Jakarta -
Inisiator panitia khusus (Pansus) hak angket yang dikenal Ahok Gate, belum
bersikap apakah tetap melanjutkan atau tidak, jika fatwa Mahkamah Agung (MA)
tentang pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari gubernur DKI
Jakarta dikeluarkan nantinya.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan,
usulan hak angket itu perlu dilanjutkan. "Tapi kita lihat fatwanya seperti
apa," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Namun yang pasti lanjut dia, pemerintah telah melanggar
Undang-Undang (UU) dengan tidak menonaktifkan Ahok. "Fatwa MA bukan urusan
kita, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," ujar wakil
ketua umum partai Gerindra ini.
Dia mengatakan, hak angket itu merupakan proses politik
sebagaimana fungsi pengawasan DPR. "Dalam hal ini adalah pelaksanaan dari
sebuah undang-undang dan yang mengusulkan Ahok Gate ini berpendapat telah
terjadi pelanggaran terhadap suatu undang-undang," tuturnya.
Menurut Fadli Zon, sejauh ini 93 anggota DPR dari empat
fraksi yang sudah menandatangani usulan hak angket itu. "Itu sudah lebih
dari cukup sebagai sebuah usulan untuk hak angket," paparnya.
Jika disepakati mayoritas anggota DPR lanjut dia, maka bisa
menjadi satu Pansus. "Tergantung nanti di paripurna," pungkasnya. Sindonews.com
loading...
Post a Comment