Terancam Dibubarkan, Novel FPI: Aksi 112 Tetap Jalan
JAKARTA -
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta Habib Novel
Bamukmin menegaskan unjuk rasa yang diselenggarakan Forum Umat Islam (FUI) pada
aksi 112 mendatang akan tetap dilaksanakan meski ada ancaman pembubaran dari
kepolisian. Menurut dia, polisi tidak berhak membubarkan aksi mereka.
"Akan tetap dilaksanakan. Ini kan bukan untuk mendukung
calon tertentu. Bukan hari kerja juga. Alasan polisi apa?" kata Novel saat
dihubungi, Rabu, 8 Februari 2017.
Novel mengatakan, aksi 112 dilakukan untuk mengingatkan
penegak hukum agar menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Aksi ini untuk mengawal, menjaga dan
membela ulama. Juga meminta ditegakkan keadilan, itu terdakwa (Ahok) tidak
boleh mengikuti sebagai calon," kata dia.
Karenanya, Novel memastikan aksi ini akan berlangsung damai
dan tidak mengganggu masyarakat umum lainnya. Selain itu, dia mengingatkan
bahwa unjuk rasa di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.
Aksi 112 pada Sabtu 11 Februari 2017 mendatang rencananya
diisi dengan long march dari kawasan Monas ke Bundaran HI. Rencananya, massa
akan lebih dulu berkumpul di Masjid Istiqlal.
Sekretaris Jenderal Front Umat Islam Muhammad Al Khathath
mengatakan massa hanya jalan santai dari pagi hingga menjelang waktu salat
dzuhur. Jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan itu juga tidak sebesar saat
demonstrasi pada 2 Desember 2016 lalu.
Aksi ini juga akan dilanjutkan dengan menggelar khataman Al
Quran pada Minggu, 12 Februari 2017. Sementara saat momen pengambilan suara
dalam rangka pilkada pada 15 Februari 2017, mereka akan menggelar salat subuh
berjamaah dan dilanjutkan dengan mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal
Mochamad Iriawan mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat
di muka umum untuk mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku. Khusus untuk
aksi 112, dia meminta agar peserta menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain, mengikuti aturan moral, menaati hukum dan tidak boleh mengganggu
ketertiban umum,
Menurut dia, aparat kepolisian berhak membubarkan aksi unjuk
rasa tersebut apabila mereka tidak mematuhi aturan. Kewenangan itu tercantum
pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan
Pendapat di Muka Umum. "Kami meminta agar masyarakat mematuhi dengan apa
yang saya sampaikan," kata dia.
loading...
Post a Comment