Header Ads

Terancam Dibubarkan, Novel FPI: Aksi 112 Tetap Jalan

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menegaskan unjuk rasa yang diselenggarakan Forum Umat Islam (FUI) pada aksi 112 mendatang akan tetap dilaksanakan meski ada ancaman pembubaran dari kepolisian. Menurut dia, polisi tidak berhak membubarkan aksi mereka.

"Akan tetap dilaksanakan. Ini kan bukan untuk mendukung calon tertentu. Bukan hari kerja juga. Alasan polisi apa?" kata Novel saat dihubungi, Rabu, 8 Februari 2017.

Novel mengatakan, aksi 112 dilakukan untuk mengingatkan penegak hukum agar menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Aksi ini untuk mengawal, menjaga dan membela ulama. Juga meminta ditegakkan keadilan, itu terdakwa (Ahok) tidak boleh mengikuti sebagai calon," kata dia.

Karenanya, Novel memastikan aksi ini akan berlangsung damai dan tidak mengganggu masyarakat umum lainnya. Selain itu, dia mengingatkan bahwa unjuk rasa di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.

Aksi 112 pada Sabtu 11 Februari 2017 mendatang rencananya diisi dengan long march dari kawasan Monas ke Bundaran HI. Rencananya, massa akan lebih dulu berkumpul di Masjid Istiqlal.

Sekretaris Jenderal Front Umat Islam Muhammad Al Khathath mengatakan massa hanya jalan santai dari pagi hingga menjelang waktu salat dzuhur. Jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan itu juga tidak sebesar saat demonstrasi pada 2 Desember 2016 lalu.

Aksi ini juga akan dilanjutkan dengan menggelar khataman Al Quran pada Minggu, 12 Februari 2017. Sementara saat momen pengambilan suara dalam rangka pilkada pada 15 Februari 2017, mereka akan menggelar salat subuh berjamaah dan dilanjutkan dengan mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum untuk mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku. Khusus untuk aksi 112, dia meminta agar peserta menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, mengikuti aturan moral, menaati hukum dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum,


Menurut dia, aparat kepolisian berhak membubarkan aksi unjuk rasa tersebut apabila mereka tidak mematuhi aturan. Kewenangan itu tercantum pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. "Kami meminta agar masyarakat mematuhi dengan apa yang saya sampaikan," kata dia.
loading...

No comments