Waduh Waduh Galian Pasir Ditarget Rp 7 M, Begini Strategi BPPD Kuningan
Kuningan– Badan
Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Kuningan kembali mengaktifkan
pemantau pajak di setiap pintu keluar galian pasir. Cara ini dilakukan sebagai
strategi mengejar target pendadapatan asli daerah (PAD).
PAD dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
tahun ini ditarget sebesar Rp 7 miliar. Menurut Kepala BPPD Kabupaten Kuningan
Taufik Rohman, cara tersebut sudah diterapkan awal Februari.
Sejumlah petugas diterjunkan untuk menempati pos-pos
penjagaan di lokasi galian pasir resmi. Tugasnya untuk menghitung kendaraan
pengangkut pasir setiap harinya.
“Setiap hari akan ada petugas pemantau yang terbagi dalam
dua sif, mulai pukul 04.30 hingga 18.00 WIB. Mereka akan bekerja setiap hari
menghitung jumlah kendaraan pengangkut pasir untuk pegangan data penghitungan
pajak,” kata Taufik kepada Radar Kuningan.
Taufik menjelaskan, meski kini berlaku self assessment,
melakukan penghitungan dan pembayaran kewajiban pajaknya sendiri, tapi upaya
pemantauan perlu dilakukan sebagai antisipasi kecurangan.
Dengan cara ini, Taufik berharap, tidak ada lagi pengusaha
galian pasir yang bermain-main memenuhi kewajibannya membayar pajak sekehendak
sendiri.
“Misalnya, ketika satu minggu itu dari pihak wajib pajak
atau pengusaha melaporkan hasilnya ada 400 rit, tapi tim kami melaporkan ada
450 rit. Maka penghitungan pajaknya akan menggunakan data kami. Jadi, tidak ada
lagi hasil galian yang tidak terhitung pajak,” jelasnya.
Cara tersebut, menurut Taufik, dilakukan dalam rangka
mengejar pencapaian target PAD dari sektor MBLB yang tahun ini mencapai Rp 7
miliar. Karena itu, Taufik pun mengimbau kepada pihak pengusaha untuk jujur dan
tidak berbuat curang.
Selain itu, dalam hal penempatan petugas, pihaknya
memberlakukan sistem rolling. Di mana setiap petugas akan mengalami perpuataran
wilayah kerja dalam hitungan waktu tertentu.
Hal ini untuk menghindari terjadi kongkalikong antara
pengusaha galian pasir dengan petugas pengawas di lapangan. Sekaligus
kemungkinan hubungan khusus yang akan memengaruhi pembayaran pajak. (Racar
Cirebon)
loading...
Post a Comment