Header Ads

Pengacara Heran Kok Habib Rizieq Dijadikan Tersangka Penodaan Pancasila

Jakarta – Kuasa hukum Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampera, masih mempertanyakan sangkaan penistaan terhadap Pancasila yang ditetapkan kepada kliennya oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Jadi (tesis) inikan karya intelektual yang dibahas sebelumnya kemudian melakukan penelitian akademik, kemudian diuji dan diperdebatkan," katanya kepada Okezone, Senin (13/2/2017).

Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) disangka melakukan penistaan Pancasila dalam ceramahnya. Ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim.

"Konsep Pancasila menurut Presiden Soekarno sila ketuhanan disimpan di sila ke lima atau dalam bahas betawinya sila terakhir itu buntut, kalau pertama disebut kepala," ujarnya.

Kapitra heran atas sangkaan bahwwa klienya melanggar Pasal 154 a tentang menghina lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang penghinaan orang yang sudah meninggal.

"Lambang negara itu burung Garuda, lalu di dada Garuda itu ada lambang sila dan kakinya ada tulisan Bhinneka Tungal Ika. Jadi dituduhkan (melanggar pasal) 154 a KUHP dan Pasal 320 menghina orang mati ini jelas penghinaan," ujarnya. Okezone.com



loading...

No comments