Pengacara Heran Kok Habib Rizieq Dijadikan Tersangka Penodaan Pancasila
Jakarta – Kuasa
hukum Habib Rizieq Sihab, Kapitra Ampera, masih mempertanyakan sangkaan
penistaan terhadap Pancasila yang ditetapkan kepada kliennya oleh penyidik
Polda Jawa Barat.
"Jadi (tesis) inikan karya intelektual yang dibahas sebelumnya
kemudian melakukan penelitian akademik, kemudian diuji dan diperdebatkan,"
katanya kepada Okezone, Senin (13/2/2017).
Rizieq Shihab yang merupakan Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI) disangka melakukan penistaan Pancasila dalam ceramahnya. Ia dilaporkan
Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim.
"Konsep Pancasila menurut Presiden Soekarno sila
ketuhanan disimpan di sila ke lima atau dalam bahas betawinya sila terakhir itu
buntut, kalau pertama disebut kepala," ujarnya.
Kapitra heran atas sangkaan bahwwa klienya melanggar Pasal
154 a tentang menghina lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang penghinaan
orang yang sudah meninggal.
"Lambang negara itu burung Garuda, lalu di dada Garuda
itu ada lambang sila dan kakinya ada tulisan Bhinneka Tungal Ika. Jadi
dituduhkan (melanggar pasal) 154 a KUHP dan Pasal 320 menghina orang mati ini
jelas penghinaan," ujarnya. Okezone.com
loading...
Post a Comment