Kecam Tuntutan Ahok, ACTA: Ini Pelecehan Hukum dan Agama
JAKARTA – Wakil
Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin mengkritik keras
tuntutan yang dijatuhkan jaksa persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan
terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang itu Ahok dituntut satu
tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
“Ini pelecehan hukum dan pelecehan terhadap agama,” kata
Novel kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Novel tidak habis pikir dengan pertimbangan jaksa dalam
menjatuhkan tuntutan tersebut. “Itu sangat tidak mendasar,” kritiknya.
Sebagai salah satu pelapor, Novel mengaku punya catatan
dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Bahkan hal itu sudah disampaikan di
muka persidangan.
“Saya selaku pelapor pertama sudah saya jelaskan di
pengadilan, Ahok itu menyerang Al Maidah saja 7 kali,” tegas Novel.
Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Gedung
Kementan, Kamis (20/4/2017) dengan jadwal pembacaan tuntutan.
JPU kasus Ahok hanya menuntut Ahok setahun penjara dengan
masa percobaan dua tahun.
loading...
Post a Comment