Walah, Dituntut Ringan, Ahok seperti Dilindungi Pemerintah
JAKARTA –
Cendikiawan muslim, Din Syamsudin kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menuntut terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
dengan tuntutan ringan.
“Ini menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk
melindungi tersangka,” kata Din dalam keterangan resmi kepada Kriminalitas.com,
di Jakarta, Minggu (23/4/2017).
Menurutnya, tuntutan ringan yang dilontarkan JPU itu membuat
negara terkesan mempermainkan hukum. Dia menduga, permainan ini sudah dimulai
sejak sidang penundaan pembatasan tuntutan.
“Karena itu, demi penegakan negara berdasarkan hukum,
kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan
agama diluruskan,” tegasnya.
Dia pun mengajak pemerintah untuk tidak memandang remeh
dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Sebab jika dibiarkan, perkara itu
dapat berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama.
“Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi
melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat,”
tutup mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini.
Sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (11/4/2017)
memang sempat ditunda lantaran JPU belum mempersiapkan berkas-berkasnya. Entah
alasan tersebut merupakan permainan atau tidak, namun sebelum sidang tersebut
digelar Kapolda Metro Jaya sempat memberi surat rekomendasi agar pembacaan
tuntutan Ahok ditunda hingga selesai Pilkada.
“Kami sudah berusaha menyusun berkas tuntutan, namun sampai
tadi malam belum berhasil diselesaikan, karenanya kami meminta waktu selama dua
pekan,” ujar jaksa Ali Mukartono. (ks)
loading...
Post a Comment