Header Ads

Walah, Dituntut Ringan, Ahok seperti Dilindungi Pemerintah

JAKARTA – Cendikiawan muslim, Din Syamsudin kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan ringan.

“Ini menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka,” kata Din dalam keterangan resmi kepada Kriminalitas.com, di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Menurutnya, tuntutan ringan yang dilontarkan JPU itu membuat negara terkesan mempermainkan hukum. Dia menduga, permainan ini sudah dimulai sejak sidang penundaan pembatasan tuntutan.

“Karena itu, demi penegakan negara berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama diluruskan,” tegasnya.

Dia pun mengajak pemerintah untuk tidak memandang remeh dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Sebab jika dibiarkan, perkara itu dapat berpotensi mengganggu kerukunan antar umat beragama.

“Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat,” tutup mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (11/4/2017) memang sempat ditunda lantaran JPU belum mempersiapkan berkas-berkasnya. Entah alasan tersebut merupakan permainan atau tidak, namun sebelum sidang tersebut digelar Kapolda Metro Jaya sempat memberi surat rekomendasi agar pembacaan tuntutan Ahok ditunda hingga selesai Pilkada.


“Kami sudah berusaha menyusun berkas tuntutan, namun sampai tadi malam belum berhasil diselesaikan, karenanya kami meminta waktu selama dua pekan,” ujar jaksa Ali Mukartono. (ks)
loading...

No comments