Setuju...!! Kata Din Syamsuddin: Kasus Penistaan Agama Ahok Bukan Perkara Kecil
JAKARTA –
Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa dugaan penistaan
agama Basuki Tjajaja Purnama (Ahok) menuai berbagai komentar. Salah satunya
adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Dia pun kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menuntutnya Ahok hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
“Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yang menganggapnya kecil,”
kata Din dalam keterangan resminya kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Minggu
(23/4/2017).
Menurutnya, ujaran kebencian yang dilontarkan Ahok di
Kepulauan Seribu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata.
“Secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan
rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi
tersangka,” ujarnya.
Dia menganggap tuntutan yang dibacakan JPU Ali Mukartono
seakan mengada-ada. Nantinya, keberpihakan dan tuntutan ringan kepada terdakwa
akan memunculkan ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.
“Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan
ketidakpercayaan kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan
ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum,” pungkas dia.
Dalam sidang ke-19 Kamis (20/4/2017) kemarin, Ahok resmi
dituntut jaksa hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. JPU
beranggapan Ahok secara sadar dan sengaja menebar kebencian melalui video yang
diunggah ketika pidato di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.
loading...
Post a Comment