Header Ads

Setuju...!! Kata Din Syamsuddin: Kasus Penistaan Agama Ahok Bukan Perkara Kecil

JAKARTA – Tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjajaja Purnama (Ahok) menuai berbagai komentar. Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Dia pun kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya Ahok hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

“Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan perkara kecil, maka jangan ada yang menganggapnya kecil,” kata Din dalam keterangan resminya kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Menurutnya, ujaran kebencian yang dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebinekaan yang nyata.

“Secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka,” ujarnya.

Dia menganggap tuntutan yang dibacakan JPU Ali Mukartono seakan mengada-ada. Nantinya, keberpihakan dan tuntutan ringan kepada terdakwa akan memunculkan ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.

“Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum,” pungkas dia.


Dalam sidang ke-19 Kamis (20/4/2017) kemarin, Ahok resmi dituntut jaksa hukuman satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun. JPU beranggapan Ahok secara sadar dan sengaja menebar kebencian melalui video yang diunggah ketika pidato di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.
loading...

No comments