Header Ads

Adu Mulut Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Majalengka

MAJALENGKA.- Eksekusi lahan dan rumah seluas 2.210 m2 yang dilakukan Pengadilan Negeri Majalengka terhadap termohon Novi Hernawati di Dusun Pangumbahan, RT 01 RW 01, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupatan Majalengka, mendapat penolakan warga setempat, Selasa 7 Februari 2017. Mereka menganggap eksekusi itu tak memenuhi rasa keadilan.

Menurut sejumlah warga yang terus berkerumun di halaman rumah Novi dan Dwi, pelaksanaan lelang itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu. Selain itu, kredit yang dilakukan Ovi terhadap lembaga financial UlaMM selama ini dianggapnya lancar dan belum mengalami jatuh tempo.

Pelaksanaan eksekusi itu sendiri mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisi yang berasal dari Polres Majalengka, Polsek Kertakati serta Koramil Kertajati dan sejumlah Polisi Pamong Praja.

Ketika eksekusi akan dilakukan sejumlah warga berteriak menolak pengosongan karena dianggap sebuah penindasan dan ketidakadilan. Meski akhirnya pembacaan berita acara eksekusi No: 2.PDt.eks.Ht/2016/pn Mjl atas nama pemohon Awang Setiawan bisa dibacakan setelah Dwi melakukan komunikasi dengan petugas dari PN Majalengka.

Hanya saja, Dwi tak bersedia menandatangani berita acara tersebut dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, terkait pihak keluarga dan masyarakat yang belum kondusif, walaupun pihak PN tetap mendesak untuk ditandatangani.

Tanah dan rumah itu berdasarkan keterangan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Majalengka Bunadi, telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Kamis 31 Maret 2016, sebagaimana tercantum dalam risalah lelang No 312/2016 yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Cirebon pada 8 Juni 2016 terjual seharga Rp 210.000.000.

Pada lelang tersebut dimenangkan Awang Setiawan warga Gegerkalong, Bandung. Pihak pemohon mengajukan untuk dieksekusi kepada PN Majalengka.

"Kami ini melaksanakan tugas negara untuk menlakukan eksekusi lahan atas pemohon Awang Setiawan sebagai pemenang lelang atas tanah tesrebut melalui KPKNL Cirebon, menyangkut pelaksanaan eksekusi sendiri sudah diberitahukan bahkan sudah ada upaya negosiasi berulang kali, namun belum ada titik temu, hingga akhirnya kami lakukan kesekusi seperti surat yang kami bacakan tadi,” kata Bunadi.

Persoalan utang piutang antara termohon dengan pihak bank bank sendiri menurut Bunadi, pihak PN tidak mengetahuinya. Karena itu adalah urusan termohon dengan bank.


Meski alot dan keluarga termohon baik Novi ataupun Dwi serta keluarganya tidak bersedia menandatangani berita acara pengosongan rumah mereka akhirnya mengeluarkan perabotan rumah tangga. (pikiran rakyat.com)
loading...

No comments