Adu Mulut Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Majalengka
MAJALENGKA.- Eksekusi lahan dan rumah seluas 2.210 m2
yang dilakukan Pengadilan Negeri Majalengka terhadap termohon Novi Hernawati di
Dusun Pangumbahan, RT 01 RW 01, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati,
Kabupatan Majalengka, mendapat penolakan warga setempat, Selasa 7 Februari
2017. Mereka menganggap eksekusi itu tak memenuhi rasa keadilan.
Menurut sejumlah warga yang terus berkerumun di halaman
rumah Novi dan Dwi, pelaksanaan lelang itu tanpa ada pemberitahuan terlebih
dulu. Selain itu, kredit yang dilakukan Ovi terhadap lembaga financial UlaMM
selama ini dianggapnya lancar dan belum mengalami jatuh tempo.
Pelaksanaan eksekusi itu sendiri mendapat penjagaan ketat
dari aparat kepolisi yang berasal dari Polres Majalengka, Polsek Kertakati
serta Koramil Kertajati dan sejumlah Polisi Pamong Praja.
Ketika eksekusi akan dilakukan sejumlah warga berteriak
menolak pengosongan karena dianggap sebuah penindasan dan ketidakadilan. Meski
akhirnya pembacaan berita acara eksekusi No: 2.PDt.eks.Ht/2016/pn Mjl atas nama
pemohon Awang Setiawan bisa dibacakan setelah Dwi melakukan komunikasi dengan
petugas dari PN Majalengka.
Hanya saja, Dwi tak bersedia menandatangani berita acara
tersebut dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, terkait pihak keluarga
dan masyarakat yang belum kondusif, walaupun pihak PN tetap mendesak untuk
ditandatangani.
Tanah dan rumah itu berdasarkan keterangan Kepala Panitera
Pengadilan Negeri Majalengka Bunadi, telah dilelang melalui Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang pada Kamis 31 Maret 2016, sebagaimana tercantum
dalam risalah lelang No 312/2016 yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Cirebon
pada 8 Juni 2016 terjual seharga Rp 210.000.000.
Pada lelang tersebut dimenangkan Awang Setiawan warga
Gegerkalong, Bandung. Pihak pemohon mengajukan untuk dieksekusi kepada PN
Majalengka.
"Kami ini melaksanakan tugas negara untuk menlakukan
eksekusi lahan atas pemohon Awang Setiawan sebagai pemenang lelang atas tanah
tesrebut melalui KPKNL Cirebon, menyangkut pelaksanaan eksekusi sendiri sudah
diberitahukan bahkan sudah ada upaya negosiasi berulang kali, namun belum ada
titik temu, hingga akhirnya kami lakukan kesekusi seperti surat yang kami
bacakan tadi,” kata Bunadi.
Persoalan utang piutang antara termohon dengan pihak bank
bank sendiri menurut Bunadi, pihak PN tidak mengetahuinya. Karena itu adalah
urusan termohon dengan bank.
Meski alot dan keluarga termohon baik Novi ataupun Dwi serta
keluarganya tidak bersedia menandatangani berita acara pengosongan rumah mereka
akhirnya mengeluarkan perabotan rumah tangga. (pikiran rakyat.com)
loading...
Post a Comment