Hanura tegaskan tolak hak angket Ahok karena tambah kegaduhan
"Jadi Fraksi Hanura jelas menolak hak angket. Tidak ada
gunanya. Hanya akan menambah kegaduhan," kata Dadang saat dihubungi,
Selasa (14/2).
Dadang menduga, penggunaan hak angket tersebut berhubungan
dengan pencalonan Ahok di Pilgub DKI. Apalagi kata dia, persoalan ini hanya
menyangkut perbedaan tafsir hukum.
"Hak angket tidak pada tempatnya. Ini kan bukan
persoalan yang berdampak luas pada seluruh masyarakat. Ini kan hanya berhubungan
dengan persoalan calon DKI. Yang di dalamnya ada perbedaan penafsiran
hukum," tegasnya.
Perbedaan tafsir hukum itu karena Mendagri Tjahjo Kumolo
berpandangan, pemberhentian Ahok dilakukan jika perkara penistaan agama telah
memasuki tahap penuntutan. Dadang menyebut, alasan Mendagri bisa diterima
karena jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif dan akan diputuskan dalam
tuntutan.
"Pemerintah melalui Mendagri kan melihat bahwa Basuki
masih dapat melanjutkan kembali jabatan Gubernurnya karena pasal yang
didakwakan ada 2 yaitu pasal 156 dan 156 a, ada ancaman hukuman paling lama 4
tahun dan ada yang 5 tahun," terang Dadang.
Dia menyebut, dengan belum adanya tuntutan dari jaksa maka
Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah belum bisa dipenuhi. Sementara, empat fraksi bersikeras Ahok harus
diberhentikan dengan merujuk pada pasal tersebut.
"Sedangkan yang lain menganggap bahwa seharusnya
Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernurnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan
berkas persetujuan angket. Fraksi Partai Gerindra telah lebih dulu mengumpulkan
dukungan atas usulan angket. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut
langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan
Agus Hermanto.
Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total
anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini
berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat
42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.
"Empat fraksi Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN bermaksud
mengakukan angket DPR tentang pengaktifkan kembali Basuki T Purnama sebagai
terdakwa dasar pemikiran sudah dituangkan dalam surat," kata Fandi di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2). [msh]
Jokowi serahkan nasib Ahok di Jakarta ke Mahkamah Agung
90 Anggota DPR teken angket 'Ahok Gate', Demokrat paling
banyak
PDIP nilai hak angket Ahok cuma manuver politik jelang Pilgub
DKI
Tegas tolak hak angket Ahok, ini penjelasan PDIP
Ramai-ramai desak Jokowi berhentikan Ahok melalui hak angket
Tak cuma Ahok, PKB ingin 3 isu ini masuk hak angket di DPR (Merdeka.com)
loading...
Post a Comment