Tak Hanya 'Ahok Gate', PKB Usul Tiga Hak Angket Sekaligus
Jakarta --
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menyatakan pihaknya
setuju dengan hak angket terkait pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya.
Namun PKB tidak menyetujui apabila hanya ada satu hak angket
yang diajukan, justru mereka menginginkan tiga hak angket sekaligus. Di
antaranya terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
efek di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita tetap usul tiga hak angket. Kalau cuma satu kami
tidak mau tanda tangan. Ini supaya Pilkada-pilkada 2018 dan 2019 tidak ada lagi
persolan-persoalan yang sama terulang lagi," jelas Wakil Ketua Komisi II
DPR RI, Lukman Edy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/2).
Maka dari itu, pihaknya akan berusaha untuk menawarkan
usulan tersebut kepada partner-pertnernya yang ada di Komisi II DPR RI. Itu
dilakukannya agar hak angket tidak hanya fokus pada satu masalah pemberhentian
Ahok yang sudah menanyandang terdakwa kasus penisaatn agama beberapa waktu
lalu.
Disebutnya tidak hanya Pilkada di DKI Jakarta saja yang
banyak sekali persoalan. Sejauh ini setidaknya ada beberapa daerah yang
mendapatkan perlakukan yang berbeda dari KPU itu sendiri. "Memang
persoalan PIlkada saat ini sangat komprehensif. Mulai dari Pilkada di Sulawesi
Selatan, dan 18 kota atau kabupaten. Karena ini bisa mengundang Polemik,"
tambahnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta
itu. Namun apabila Mendagri enggan memenuhi permintaan tersebut, pihaknya bakal
menggalang hak angket terhadap Presiden.
Memang DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan
Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak
angket DPR RI. REPUBLIKA.CO.ID,
loading...
Post a Comment