Header Ads

Nah Loh...!! Sejumlah Pengusaha Di Cirebon Terancam Hukuman Penjara

CIREBON - Sejumlah pengusaha pemilik perusahaan pertambangan maupun pengangkutan tambang di Pelabuhan Cirebon terancam hukuman penjara dan denda. Ancaman hukuman penjara dan denda karena ditengarai izin usaha yang mereka miliki belum lengkap.

Menurut Direktur Polisi Air Polda Jabar, Suwarto, dari sekitar 30 perusahaan di Pelabuhan Cirebon, beberapa di antaranya tak mengantongi izin usaha pertambangan dan izin usaha pengangkutan tambang. Fakta itu dipandang sebagai kegiatan yang tak profesional dan menyebabkan kerugian negara.

"Ada sekitar 10 persen pengusaha di Pelabuhan Cirebon yang belum melengkapi diri dengan izin usaha," bebernya seusai rapat koordinasi dengan seluruh komunitas maritim di Pelabuhan Cirebon, diantaranya Lanal, KSOP, PT Pelindo, APBC, INSA, dan lainnya, Selasa 14 Februari 2017.

Dia menjelaskan, kedua izin usaha itu mewajibkan pengusaha membayar royalti kepada negara. "Tanpa izin itu, negara jelas rugi," kata Suwarto.

Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Mineral dan Batu Bara, pengusaha yang melanggar ketentuan dijatuhi pidana 7 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dia menyebutkan, beragam alasan dilontarkan para pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya. Padahal, sejak November 2016, pihaknya telah menghimbau para pengusaha untuk tertib administrasi.

"Januari 2017 kami sempat memeriksa lagi, tapi masih ada yang belum memenuhi kewajibannya juga," katanya. Dia memberi tenggat waktu hingga Februari 2017ini. Namun, Suwarto mengakui, dalam rakor tersebut, para pengusaha meminta kesempatan untuk sosialisasi.

"Para pengusaha minta kesempatan untuk sosialisasi sebelum memenuhi kewajibannya. Kami sepakat untuk memberi pelayanan dulu sebelum melakukan langkah hukum," paparnya. Namun dia menegaskan, bila perizinan belum juga dipenuhi, sanksi hukum pidana akan dijatuhkan.

Dari kegiatan kemaritiman secara nasional, kata Suwarto, sejauh ini negara telah dirugikan sekitar Rp 340 triliun diantaranya akibat illegal fishing, illegal logging, hingga kegiatan transportasi laut yang tak profesional.

Kepala Seksi Operasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon Dani Jaelani mengatakan, seluruh perusahaan pelayaran yang melaksanakan bongkar batu bara di Pelabuhan Cirebon, wajib memenuhi ketentuan pelayaran dan pengangkutan batu bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


"Untuk penertiban administrasi akan ada operasi bersama," katanya. (pikiranrakyat)
loading...

No comments