Nah Loh...!! Sejumlah Pengusaha Di Cirebon Terancam Hukuman Penjara
CIREBON -
Sejumlah pengusaha pemilik perusahaan pertambangan maupun pengangkutan tambang
di Pelabuhan Cirebon terancam hukuman penjara dan denda. Ancaman hukuman
penjara dan denda karena ditengarai izin usaha yang mereka miliki belum
lengkap.
Menurut Direktur Polisi Air Polda Jabar, Suwarto, dari
sekitar 30 perusahaan di Pelabuhan Cirebon, beberapa di antaranya tak
mengantongi izin usaha pertambangan dan izin usaha pengangkutan tambang. Fakta
itu dipandang sebagai kegiatan yang tak profesional dan menyebabkan kerugian
negara.
"Ada sekitar 10 persen pengusaha di Pelabuhan Cirebon
yang belum melengkapi diri dengan izin usaha," bebernya seusai rapat
koordinasi dengan seluruh komunitas maritim di Pelabuhan Cirebon, diantaranya
Lanal, KSOP, PT Pelindo, APBC, INSA, dan lainnya, Selasa 14 Februari 2017.
Dia menjelaskan, kedua izin usaha itu mewajibkan pengusaha
membayar royalti kepada negara. "Tanpa izin itu, negara jelas rugi,"
kata Suwarto.
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Mineral dan Batu
Bara, pengusaha yang melanggar ketentuan dijatuhi pidana 7 tahun dan denda Rp 2
miliar. Dia menyebutkan, beragam alasan dilontarkan para pengusaha yang belum
memenuhi kewajibannya. Padahal, sejak November 2016, pihaknya telah menghimbau
para pengusaha untuk tertib administrasi.
"Januari 2017 kami sempat memeriksa lagi, tapi masih
ada yang belum memenuhi kewajibannya juga," katanya. Dia memberi tenggat
waktu hingga Februari 2017ini. Namun, Suwarto mengakui, dalam rakor tersebut,
para pengusaha meminta kesempatan untuk sosialisasi.
"Para pengusaha minta kesempatan untuk sosialisasi
sebelum memenuhi kewajibannya. Kami sepakat untuk memberi pelayanan dulu
sebelum melakukan langkah hukum," paparnya. Namun dia menegaskan, bila
perizinan belum juga dipenuhi, sanksi hukum pidana akan dijatuhkan.
Dari kegiatan kemaritiman secara nasional, kata Suwarto,
sejauh ini negara telah dirugikan sekitar Rp 340 triliun diantaranya akibat
illegal fishing, illegal logging, hingga kegiatan transportasi laut yang tak
profesional.
Kepala Seksi Operasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Cirebon Dani Jaelani mengatakan, seluruh perusahaan pelayaran
yang melaksanakan bongkar batu bara di Pelabuhan Cirebon, wajib memenuhi
ketentuan pelayaran dan pengangkutan batu bara dari Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
"Untuk penertiban administrasi akan ada operasi
bersama," katanya. (pikiranrakyat)
loading...
Post a Comment