Header Ads

Suhenda Dilantik jadi PJS Kades Jabong, Waktunya Hanya 6 Bulan

SUBANG- Suhenda Dilaga resmi diangkat menjadi pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Jabong, di aula Kantor Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Selasa (14/2)

Suhenda dilantik oleh Plt Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih SE, dalam acara tersebut dihadari Plt Dinas Pemdes Enjat Rohdiat, Camat Pagaden Drs. Dadang Darmawan, Kabag Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum, Kapolsek dan Danramil Kecematan Pagaden Kabupaten Subang.

Plt Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih SE dalam sambutnya mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bupati Subang nomor 141.1/KEP.64-DISPEMDES/2017, tertanggal 8 Februari tahun 2017 tentang pemberhentian pejabat kepala Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

“Kami secara resmi mengangkat dan melantik Suhenda menjabat PJS Kepala Desa Jabong Kecamatan Pagaden, paling lama 6 bulan setelah habis masa jabatan, dan tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, dan memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa yang lainnya,” paparnya.

Pihak Pemda meminta kepada seluruh aparat Desa dan Kecamatan agar melayani masyarakat dengan baik jangan sampai ada pungutan dana karena itu melanggar aturan apalagi dengan adanya pungli.

“Dan selalu mendukung program Gapura Pemerintah Subang,” tegasnya.


Sementara itu, PJS Kepala Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Suhenda menjelaskan pihaknya siap untuk menjalankan amanah sebagai PJS Kepala Desa Jabong dengan baik. “juga siap untuk medukung peraihan adipura tahun 2017, sera medukung program Gapura Subang,” tutupnya. (pasundanekspres)
loading...

No comments