Suhenda Dilantik jadi PJS Kades Jabong, Waktunya Hanya 6 Bulan
SUBANG- Suhenda
Dilaga resmi diangkat menjadi pejabat sementara (PJS) Kepala Desa Jabong, di
aula Kantor Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Selasa (14/2)
Suhenda dilantik oleh Plt Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih
SE, dalam acara tersebut dihadari Plt Dinas Pemdes Enjat Rohdiat, Camat Pagaden
Drs. Dadang Darmawan, Kabag Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum, Kapolsek dan
Danramil Kecematan Pagaden Kabupaten Subang.
Plt Bupati Subang Hj Imas Aryumningsih SE dalam sambutnya
mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bupati Subang nomor
141.1/KEP.64-DISPEMDES/2017, tertanggal 8 Februari tahun 2017 tentang
pemberhentian pejabat kepala Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
“Kami secara resmi mengangkat dan melantik Suhenda menjabat
PJS Kepala Desa Jabong Kecamatan Pagaden, paling lama 6 bulan setelah habis
masa jabatan, dan tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, dan
memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa yang lainnya,” paparnya.
Pihak Pemda meminta kepada seluruh aparat Desa dan Kecamatan
agar melayani masyarakat dengan baik jangan sampai ada pungutan dana karena itu
melanggar aturan apalagi dengan adanya pungli.
“Dan selalu mendukung program Gapura Pemerintah Subang,”
tegasnya.
Sementara itu, PJS Kepala Desa Jabong Kecamatan Pagaden
Kabupaten Subang Suhenda menjelaskan pihaknya siap untuk menjalankan amanah
sebagai PJS Kepala Desa Jabong dengan baik. “juga siap untuk medukung peraihan
adipura tahun 2017, sera medukung program Gapura Subang,” tutupnya.
(pasundanekspres)
loading...
Post a Comment