Waduh...!! Ojang Resmi Ajukan Cerai Talak Dewi Nirmalasari
SUBANG - Mantan
Bupati Ojang Sohandi resmi mengajukan gugatan cerai talak ke istrinya Dewi
Nirmalasari ke Pengadilan Agama Subang.Hal itu dibenarkan, Humas Pengadilan
Agama Panitera Cecep Farhan Mubarok saat dihubungi Pasundan Ekspres, Selasa
(14/2). Menurutnya, gugatan cerai talak diajukan oleh kuasa hukum Ojang dan sudah
resmi terdaftar di Pengadilan Agama tertanggal 14 Februari 2017.
“Udah resmi terdaftar dan namanya bukan gugat cerai tapi
bahasa kami cerai talak karena pengajuannya dari pihak laki-laki,”
ujarnya.Dijelaskan Cecep, permohonan cerai talak tersebut terdaftar dengan
nomor 493/PDT.G/2017/ PA.SBG Tanggal 14 Februari 2017 dilakukan oleh kuasa
hukum Ojang, Dede Sunarya, SH. MH dan rekan. Pihaknya akan menindaklanjuti
berkas dan dokumen pengajuan cerai talak tersebut di hari Kamis nanti.
“Nanti akan didisposisi ke Ketua Pengadilan Agama. Adapun
hakimnya nanti sesuai dengan penunjukan,” jelasnya.
Perkara cerai talak tersebut ditujukan kepada Hj. Dewi
Nirmalasari, yang prosesnya akan dilakukan dalam 2 minggu hari kerja.
Disesuaikan dengan proses yang ada di pengadilan agama.
“Sah-sah saja adanya pemohon mengajukan talak cerai, adapun
mengenai permasalahan alasan pengajuan cerai talak belum bisa dipublikasikan,
karena belum dilakukan pengkajian lebih lanjut,” jelasnya. (pasundanekspres)
loading...
Post a Comment