Peredaran Obat Ilegal Masih Marak
“Ini pengungkapan sejak Januari hingga Februari 2017, ada 13
laporan polisi dengan 15 tersangka. Semua tersangka sudah kami amankan dan
mereka memang menyalahgunakan narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan mengedarkan
obat ilegal berbahaya,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan,
Ajun Komisaris Besar M. Syahduddi didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris
Dedih Dipraja, Selasa (7/2/2017).
Disebutkannya, tersangka yang diamankan tersebut, yakni
berinisial Fir alias Bulus (28 tahun) warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten
Kuningan, EJ (47 tahun) warga Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, OR alias Odang
(37 tahun ) dan ES (37 tahun) warga Kecamatan Cigugur, serta YY (20 tahun)
warga Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan.
Kemudian KW alias Heru (20 tahun) warga Kecamatan Pasawahan,
Kabupaten Kuningan, Yo alias Padoeng (28 tahun) warga Kabupaten Cirebon, MS (43
tahun) warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Ap (58 tahun) warga
Kecamatan Kalimanggis, dan IP alias Pongpet (34 tahun) warga Kecamatan Cilimus.
Menurut Kapolres, yang paling dominan kasus peredaran obat
keras illegal sebanyak 8 kasus, sedangkan sabu-sabu 4 kasus dan satu kasus
ganja. Kemudian barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka, di
antaranya satu paket ganja, tiga belas paket sabu-sabu, dan ribuan butir obat
ilegal jenis dextromethorphan, trihexphenidyl, serta tramadol berikut uang
tunai Rp 1,2 juta lebih hasil dari penjualan lima tersangka.
“Dari 15 tersangka yang kami tangkap jaringannya
berbeda-beda. Kami juga masih mengejar beberapa yang masuk daftar pencarian
orang (DPO), besar kemungkinan dalam waktu dekat para pelaku yang masih buron
bisa kami tangkap,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Syahduddi, para pelaku
dijerat sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait dengan kepemilikan
narkotika dan obat-obatan berbahaya. Untuk kasus peredaran obat ilegal
berbahaya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, tentang
Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal s15 tahun dan denda maksimal Rp 1
miliar.
Kemudian untuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya, pelaku kasus
kepemilikan ganja terancam dipidana maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
Sedangkan untuk kepemilikan sabu-sabu terancam sanksi pidana maksimal 12 tahun
penjara dengan denda Rp 8 miliar, dan bagi yang mengedarkan ganja serta
sabu-sabu dijerat dengan pidana seumur hidup atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Syahduddi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat
ilegal berbahaya ini menjadi perhatian pihaknya, sebagai upaya memberantas
praktik penjualan obat-obatan keras yang dikonsumsi sembarangan hingga dapat merusak
generasi muda di Kabupaten Kuningan.
“Dengan menangkap para pelaku yang mengedarkan obat ilegal
berbahaya tersebut, di Kuningan pasti ada pengedar besarnya. Makanya kami sudah
petakan mereka dengan mencari sumber-sumber pendapatan dari barang tersebut.
Sehingga ini akan mengarah kepada siapa pemasok besarnya, dan itu akan lebih
memperkuat kami memastikan pelaku utama selama ini,” (KC Online).–
loading...
Post a Comment