Header Ads

Peredaran Obat Ilegal Masih Marak


KUNINGAN, Peredaran obat ilegal berbahaya seperti dextromethorphan, trihexphenidyl, dan tramadol di Kabupaten Kuningan masih marak. Terbukti dari hasil pengungkapan kasus tersebut oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kuningan selama Januari hingga Februari 2017, tertangkap 15 tersangka pengedar obat ilegal berbahaya dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.


“Ini pengungkapan sejak Januari hingga Februari 2017, ada 13 laporan polisi dengan 15 tersangka. Semua tersangka sudah kami amankan dan mereka memang menyalahgunakan narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan mengedarkan obat ilegal berbahaya,” ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kuningan, Ajun Komisaris Besar M. Syahduddi didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Dedih Dipraja, Selasa (7/2/2017).

Disebutkannya, tersangka yang diamankan tersebut, yakni berinisial Fir alias Bulus (28 tahun) warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, EJ (47 tahun) warga Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, OR alias Odang (37 tahun ) dan ES (37 tahun) warga Kecamatan Cigugur, serta YY (20 tahun) warga Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan.
Kemudian KW alias Heru (20 tahun) warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Yo alias Padoeng (28 tahun) warga Kabupaten Cirebon, MS (43 tahun) warga Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Ap (58 tahun) warga Kecamatan Kalimanggis, dan IP alias Pongpet (34 tahun) warga Kecamatan Cilimus.

Menurut Kapolres, yang paling dominan kasus peredaran obat keras illegal sebanyak 8 kasus, sedangkan sabu-sabu 4 kasus dan satu kasus ganja. Kemudian barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka, di antaranya satu paket ganja, tiga belas paket sabu-sabu, dan ribuan butir obat ilegal jenis dextromethorphan, trihexphenidyl, serta tramadol berikut uang tunai Rp 1,2 juta lebih hasil dari penjualan lima tersangka.

“Dari 15 tersangka yang kami tangkap jaringannya berbeda-beda. Kami juga masih mengejar beberapa yang masuk daftar pencarian orang (DPO), besar kemungkinan dalam waktu dekat para pelaku yang masih buron bisa kami tangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Syahduddi, para pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait dengan kepemilikan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Untuk kasus peredaran obat ilegal berbahaya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal s15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian untuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya, pelaku kasus kepemilikan ganja terancam dipidana maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar. Sedangkan untuk kepemilikan sabu-sabu terancam sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar, dan bagi yang mengedarkan ganja serta sabu-sabu dijerat dengan pidana seumur hidup atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Syahduddi menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat ilegal berbahaya ini menjadi perhatian pihaknya, sebagai upaya memberantas praktik penjualan obat-obatan keras yang dikonsumsi sembarangan hingga dapat merusak generasi muda di Kabupaten Kuningan.


“Dengan menangkap para pelaku yang mengedarkan obat ilegal berbahaya tersebut, di Kuningan pasti ada pengedar besarnya. Makanya kami sudah petakan mereka dengan mencari sumber-sumber pendapatan dari barang tersebut. Sehingga ini akan mengarah kepada siapa pemasok besarnya, dan itu akan lebih memperkuat kami memastikan pelaku utama selama ini,” (KC Online).–
loading...

No comments