Warga Tolak Eksekusi Rumah
MAJALENGKA, Eksekusi lahan dan rumah seluas 2.210 m2 yang
dilakukan Pengadilan Negeri Majalengka terhadap termohon Novi Hernawati di
Dusun Pangumbahan, RT 01/ RW 01, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati,
Kabupatan Majalengka mendapat penolakan warga setempat karena dianggap tidak
memenuhi rasa keadilan, Selasa (7/2/2017).
Pasalnya, menurut sejumlah warga yang terus berkerumun di
halaman rumah Novi dan Dwi, pelaksanaan lelang tersebut tanpa ada pemberitahuan
terlebih dulu, di samping itu kredit yang dilakukan Ovi terhadap lembaga
financial UlaMM selama ini dianggapnya lancar dan belum mengalami jatuh tempo.
Karena jatuh tempo kredit baru akan terjadi pada 29 Maret 2019 dengan nilai
total kredit sebesar Rp 65.700.000.
Yang dianggap janggal, kredit tersebut terus dicicil dengan
setoran terakhir pada 21 Maret 2016 sebesar Rp 3.500.000, hingga sisa pokok
sebesar Rp 56.384.000. Namun anehnya pada 31 Maret ternyata agunan dinyatakan
telah dilelang. “Kami merasa cicilan tersebut terus dilakukan dan ditagih oleh
petugas bank,” papar Dwi.
Pelaksanaan eksekusi itu sendiri mendapat penjagaan ketat
dari aparat kepolisi yang berasal dari Polres Majalengka, Polsek Kertakati
serta Koramil Kertajati dan sejumlah Polisi Pamong Praja.
Ketika eksekusi akan dilakukan sejumlah warga berteriak
menolak pengosongan karena dianggap sebuah penindasan dan ketidakadilan. Meski
akhirnya pembacaan berita acara eksekusi No: 2.PDt.eks.Ht/2016/pn Mjl atas nama
pemohon Awang Setiawan bisa dibacakan setelah Dwi melakukan komunikasi dengan
petugas dari PN Majalengka.
Hanya Dwi tidak bersedia menandatangani berita acara
tersebut dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, terkait pihak keluarga
dan masyarakat yang belum kondusif, walaupun pihak PN tetap mendesak untuk
ditandatangani.
Sedangkan, kekecewaan warga terhadap bank, selain kredit
yang belum jatuh tempo dan setoran masih lancar, juga harga lelang dinilai
sangat rendah. Karena bila tanah dan bangunan dijual kepada masyarakat umum
nilainya bisa mencapai sekitar Rp 2 miliaran.
Pasalnya, menurut Dedi, warga setempat, luas lahan dan
bangunan mencapai 2.000 m lebih dan lokasinya berada di pinggir jalan utama
Kadipaten-Kertajati dengan harga pasar telah mencapai 1.500.000 per bata bahkan
lebih.
Dilelang
Sementara itu, tanah dan rumah tersebut berdasarkan
keterangan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Majalengka Bunadi, telah dilelang
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Kamis (31/3/2016),
sebagaimana tercantum dalam risalah lelang No 312/2016 yang dikeluarkan oleh
Kepala KPKNL Cirebon pada 8 Juni 2016 terjual seharga Rp 210.000.000.
Pada lelang tersebut, dimenangkan Awang Setiawan warga
Gegerkalong, Bandung. Pihak pemohon mengajukan untuk dieksekusi kepada PN
Majalengka.
“Kami ini melaksanakan tugas negara untuk melakukan eksekusi
lahan atas pemohon Awang Setiawan sebagai pemenang lelang atas tanah tersebut
melalui KPKNL Cirebon, menyangkut pelaksanaan eksekusi sendiri sudah
diberitahukan bahkan sudah ada upaya negosiasi berulang kali, namun belum ada
titik temu, hingga akhirnya kami melakukan eksekusi seperti surat yang kami
bacakan tadi,” kata Bunadi.
Persoalan utang piutang antara termohon dengan pihak bank
sendiri, menurut Bunadi, pihak PN tidak mengetahuinya. Karena itu adalah urusan
termohon dengan bank. Meski alot dan keluarga termohon baik Novi ataupun Dwi
serta keluarganya tidak bersedia menandatangani berita acara pengosongan rumah
mereka akhirnya mengeluarkan perabotan rumah tangga.
“Kajeun imah kosongkeun wae, berita acara tong diteken, duit
sesa kop bae ari bisa mah mawana (Biar saja rumah kita kosongan, hanya berita
acara jangan ditandatangani, uang kelebihan setoran dari lelang silahkan kalau
bisa membawa amanah),” ungkap seorang perempuan sambil pergi meninggalkan
Kantor Balai Desa Pakubeureum tempat dilakukannya negosiasi antara keluarga
Novi dengan pihak PN Majalengka dan pengacara dari Awang Setiawan. (KC
Online).-
loading...
Post a Comment