Header Ads

Warga Tolak Eksekusi Rumah

MAJALENGKA, Eksekusi lahan dan rumah seluas 2.210 m2 yang dilakukan Pengadilan Negeri Majalengka terhadap termohon Novi Hernawati di Dusun Pangumbahan, RT 01/ RW 01, Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupatan Majalengka mendapat penolakan warga setempat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, Selasa (7/2/2017).


Pasalnya, menurut sejumlah warga yang terus berkerumun di halaman rumah Novi dan Dwi, pelaksanaan lelang tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu, di samping itu kredit yang dilakukan Ovi terhadap lembaga financial UlaMM selama ini dianggapnya lancar dan belum mengalami jatuh tempo. Karena jatuh tempo kredit baru akan terjadi pada 29 Maret 2019 dengan nilai total kredit sebesar Rp 65.700.000.

Yang dianggap janggal, kredit tersebut terus dicicil dengan setoran terakhir pada 21 Maret 2016 sebesar Rp 3.500.000, hingga sisa pokok sebesar Rp 56.384.000. Namun anehnya pada 31 Maret ternyata agunan dinyatakan telah dilelang. “Kami merasa cicilan tersebut terus dilakukan dan ditagih oleh petugas bank,” papar Dwi.

Pelaksanaan eksekusi itu sendiri mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisi yang berasal dari Polres Majalengka, Polsek Kertakati serta Koramil Kertajati dan sejumlah Polisi Pamong Praja.

Ketika eksekusi akan dilakukan sejumlah warga berteriak menolak pengosongan karena dianggap sebuah penindasan dan ketidakadilan. Meski akhirnya pembacaan berita acara eksekusi No: 2.PDt.eks.Ht/2016/pn Mjl atas nama pemohon Awang Setiawan bisa dibacakan setelah Dwi melakukan komunikasi dengan petugas dari PN Majalengka.

Hanya Dwi tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, terkait pihak keluarga dan masyarakat yang belum kondusif, walaupun pihak PN tetap mendesak untuk ditandatangani.

Sedangkan, kekecewaan warga terhadap bank, selain kredit yang belum jatuh tempo dan setoran masih lancar, juga harga lelang dinilai sangat rendah. Karena bila tanah dan bangunan dijual kepada masyarakat umum nilainya bisa mencapai sekitar Rp 2 miliaran.

Pasalnya, menurut Dedi, warga setempat, luas lahan dan bangunan mencapai 2.000 m lebih dan lokasinya berada di pinggir jalan utama Kadipaten-Kertajati dengan harga pasar telah mencapai 1.500.000 per bata bahkan lebih.

Dilelang

Sementara itu, tanah dan rumah tersebut berdasarkan keterangan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Majalengka Bunadi, telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Kamis (31/3/2016), sebagaimana tercantum dalam risalah lelang No 312/2016 yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Cirebon pada 8 Juni 2016 terjual seharga Rp 210.000.000.

Pada lelang tersebut, dimenangkan Awang Setiawan warga Gegerkalong, Bandung. Pihak pemohon mengajukan untuk dieksekusi kepada PN Majalengka.

“Kami ini melaksanakan tugas negara untuk melakukan eksekusi lahan atas pemohon Awang Setiawan sebagai pemenang lelang atas tanah tersebut melalui KPKNL Cirebon, menyangkut pelaksanaan eksekusi sendiri sudah diberitahukan bahkan sudah ada upaya negosiasi berulang kali, namun belum ada titik temu, hingga akhirnya kami melakukan eksekusi seperti surat yang kami bacakan tadi,” kata Bunadi.

Persoalan utang piutang antara termohon dengan pihak bank sendiri, menurut Bunadi, pihak PN tidak mengetahuinya. Karena itu adalah urusan termohon dengan bank. Meski alot dan keluarga termohon baik Novi ataupun Dwi serta keluarganya tidak bersedia menandatangani berita acara pengosongan rumah mereka akhirnya mengeluarkan perabotan rumah tangga.


“Kajeun imah kosongkeun wae, berita acara tong diteken, duit sesa kop bae ari bisa mah mawana (Biar saja rumah kita kosongan, hanya berita acara jangan ditandatangani, uang kelebihan setoran dari lelang silahkan kalau bisa membawa amanah),” ungkap seorang perempuan sambil pergi meninggalkan Kantor Balai Desa Pakubeureum tempat dilakukannya negosiasi antara keluarga Novi dengan pihak PN Majalengka dan pengacara dari Awang Setiawan. (KC Online).-
loading...

No comments