Tolak Hak Angket 'Ahok-Gate', PPP Dukung Langkah Presiden Jokowi
Jakarta - Fraksi
PPP DPR menolak usulan hak angket kepada pemerintah terkait 'Ahok-Gate'. PPP
pun menilai langkah Presiden Joko Widodo sudah tepat dalam mengatasi polemik
status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) itu.
"PPP secara fraksi tidak ambil bagian dalam angket
'Ahok-Gate' ini, meski pandangan hukumnya adalah Ahok seharusnya diberhentikan
sementara dengan dasar penafsiran sistematis atas Pasal 83 UU Pemda,"
ungkap Sekjen PPP Arsul Sani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (14/2/2017).
Adapun empat fraksi yang mengusulkan hak angket kepada
pemerintah adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Polemik terkait
dengan status Ahok ini muncul karena Ahok didakwa dengan dua pasal secara
alternatif dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan
pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU
Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman
hukuman 5 tahun harus diberhentikan.
"Bagi Fraksi PPP, soal ini lebih tepat disikapi dengan
pemanggilan Mendagri oleh Komisi II dalam suatu rapat dengar pendapat, yang
juga menghadirkan para ahli hukum," kata Arsul.
"Atau alternatifnya dengan terlebih dahulu menggunakan
hak mengajukan pertanyaan yang juga diatur dalam UU MD3," imbuh anggota
Komisi III DPR itu.
Sikap Fraksi PPP yang menolak 'Ahok-Gate', menurut Arsul,
karena pihaknya telah mendapat informasi soal arahan Presiden Jokowi, yang
meminta agar polemik status Ahok itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih
dahulu. Tugas ini diinstruksikan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya.
"Posisi Fraksi PPP ini diambil karena PPP diberi tahu
bahwa Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk minta fatwa kepada MA. Nah
langkah mengajukan permintaan fatwa kepada MA itu atas perbedaan tafsir
terhadap Pasal 83 ini cukup fair," sebut Arsul.
PPP menyatakan tak ingin masalah Pilkada DKI akhirnya
menimbulkan kegaduhan secara nasional. Namun Arsul berharap agar persoalan yang
menjerat Ahok bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"PPP tidak ingin karena soal Ahok ini terus menjadi
kegaduhan politik secara nasional. Kasus Ahok ini seharusnya menjadi
pembelajaran bersama bahwa seorang pejabat harus menjaga mulut dan
perilakunya," imbaunya.
Sementara itu, soal sikap PAN yang setuju dengan hak angket
meski merupakan partai pendukung pemerintah, Arsul tak mau banyak memberi
komentar. Sesama partai pendukung pemerintah, PPP menghormati pilihan PAN.
"PPP menghormati fraksi-fraksi lain yang menggunakan
hak-hak pengawasannya dalam UU MD3 walau nggak sepakat pada saat ini bentuknya
angket," tutup Arsul.
(detik news.com)
loading...
Post a Comment