Header Ads

Wakil Bupati Cirebon Masuk DPO

Sumber-Wakil Bupati Cirebon dimasukkan Tasiya Soemadi atau yang biasa disapa Gotas, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sejak awal Februari 2017. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bahkan sudah meminta bantuan kepolisian untuk menangkap terpidana perkara korupsi dana bantuan sosial itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Bambang Marsana, mengakui soal masuknya Gotas sebagai DPO. Selama ini, lanjut Bambang, jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Gotas. "Tapi yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut," kata Bambang, Minggu 12 Februari 2017.

Bahkan, saat ini, keberadaan Gotas tidak diketahui. Karena itu, lanjut Bambang, pihak Kejari Kabupaten Cirebon, berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan penangkapan sekaligus eksekusi tersebut. Menurut Bambang, eksekusi atas Tasiya Soemadi merupakan perintah Undang-Undang pasal 270 KUHP dan sesuai dengan petikan putusan No 436 K/KPID.SUS.2016, yang memuat hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini jaksa penuntut umum.

Putusan hakim MA menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

Dengan putusan MA tersebut, lanjut Bambang, perkara terhadap diri Tasiya Soemadi telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Karenanya jaksa selaku eksekutor seusai Undang-Undang harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Bambang.

Sementara itu Kapolres Cirebon, Risto Samodra, saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat permintaan bantuan tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

"Belum ada di meja saya," kata Risto. Kalau sudah ada, lanjut Risto, Polres Cirebon akan menerbitkan surat penangkapan untuk selanjutnya melakukan pencarian. "Prosedurnya memang seperti itu, kejaksaan meminta bantuan kepada kami."

Seperti diketahui, Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 9 tahun penjara. Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.

Sejumlah warga maupun kelompok masyarakat mengajukan proposal dana hibah untuk sejumlah keperluan. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Gotas kemudian memberikan disposisi terhadap proposal tersebut dan meminta agar pemerintah daerah membantu sesuai dengan prosedur dan sesuai keuangan APBD.

Namun saat bantuan hibah itu cair, sebelum sampai ke penerima dilakukan dulu pemotongan oleh Emon Purnomo dengan total pemotongan Rp 317 juta. Pemotongan juga dilakukan Subekti Sunoto dengan total yang diterima sebesar Rp 325 juta.


Sejumlah uang tersebut kemudian diserahkan ke Gotas, namun karena tanpa disertai bukti apa pun, majelis hakim di pengadilan tipikor Bandung kemudian mengabaikan fakta ini. Sementara Subekti Sunoto dan Emon Purnomo dihukum penjara atas kasus yang sama.pikiran rakyat.com
loading...

No comments