Wakil Bupati Cirebon Masuk DPO
Sumber-Wakil
Bupati Cirebon dimasukkan Tasiya Soemadi atau yang biasa disapa Gotas, masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, sejak
awal Februari 2017. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bahkan sudah meminta
bantuan kepolisian untuk menangkap terpidana perkara korupsi dana bantuan
sosial itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Bambang
Marsana, mengakui soal masuknya Gotas sebagai DPO. Selama ini, lanjut Bambang,
jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali
terhadap terpidana Gotas. "Tapi yang bersangkutan tidak pernah datang
untuk memenuhi panggilan tersebut," kata Bambang, Minggu 12 Februari 2017.
Bahkan, saat ini, keberadaan Gotas tidak diketahui. Karena
itu, lanjut Bambang, pihak Kejari Kabupaten Cirebon, berkoordinasi dengan
sejumlah pihak terkait untuk melakukan penangkapan sekaligus eksekusi tersebut.
Menurut Bambang, eksekusi atas Tasiya Soemadi merupakan perintah Undang-Undang
pasal 270 KUHP dan sesuai dengan petikan putusan No 436 K/KPID.SUS.2016, yang
memuat hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi,
dalam hal ini jaksa penuntut umum.
Putusan hakim MA menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dan berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa
dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga
dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan MA
tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No
117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.
Dengan putusan MA tersebut, lanjut Bambang, perkara terhadap
diri Tasiya Soemadi telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Karenanya jaksa
selaku eksekutor seusai Undang-Undang harus melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Bambang.
Sementara itu Kapolres Cirebon, Risto Samodra, saat
dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan surat permintaan bantuan tersebut dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
"Belum ada di meja saya," kata Risto. Kalau sudah
ada, lanjut Risto, Polres Cirebon akan menerbitkan surat penangkapan untuk
selanjutnya melakukan pencarian. "Prosedurnya memang seperti itu,
kejaksaan meminta bantuan kepada kami."
Seperti diketahui, Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan
oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Padahal sebelumnya jaksa
penuntut umum menuntut 9 tahun penjara. Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana
korupsi bantuan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Cirebon.
Sejumlah warga maupun kelompok masyarakat mengajukan
proposal dana hibah untuk sejumlah keperluan. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten
Cirebon, Gotas kemudian memberikan disposisi terhadap proposal tersebut dan
meminta agar pemerintah daerah membantu sesuai dengan prosedur dan sesuai
keuangan APBD.
Namun saat bantuan hibah itu cair, sebelum sampai ke
penerima dilakukan dulu pemotongan oleh Emon Purnomo dengan total pemotongan Rp
317 juta. Pemotongan juga dilakukan Subekti Sunoto dengan total yang diterima
sebesar Rp 325 juta.
Sejumlah uang tersebut kemudian diserahkan ke Gotas, namun
karena tanpa disertai bukti apa pun, majelis hakim di pengadilan tipikor
Bandung kemudian mengabaikan fakta ini. Sementara Subekti Sunoto dan Emon
Purnomo dihukum penjara atas kasus yang sama.pikiran rakyat.com
loading...
Post a Comment