Wow, Ketua GNPF-MUI akui sumbang dana Rp 3 M buat aksi bela islam
JAKARTA - Ketua
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar
Nasir mengakui menyumbang dana sekitar Rp 3 miliar untuk aksi bela islam. Dana
tersebut diklaim Bachtiar berasal dari sumbangan yang diberikan melalui Yayasan
Keadilan Untuk Semua.
Hingga kini, dana sumbangan tersebut belum habis terpakai
alias masih ada sisa.
"Yang dari saya itu kira-kira cuma Rp 3 miliar saja.
Belum terpakai semua jadi kita rawat betul dana itu, jadi dibanding dana
politik, untuk gerakan yang begini besar itu kecil. Jadi dana yang belum
terpakai masih ada di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua," ungkap
bachtiar disela-sela pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat,
Jumat (10/2).
Dana sebesar itu, lanjut Bachtiar, diperuntukan keperluan
para pengikut aksi seperti konsumsi, korban luka jika ada hingga sarana
informasi seperti baliho.
"Apa yang disampaikan ke publik untuk dana-dana untuk
411 dan 212 insya Allah semuanya terjaga dengan amanah," ujarnya.
"Iya jadi ini kita kasih ke umat semua jadi kita ini
semua nggak ada ambil, nggak ada pemindahan hak, nggak ada yang ambil sama
sekali, dan saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pengurus, bukan pembina,
bukan pendiri juga jadi nggak ada unsur TPPU juga," jelasnya.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir mendatangi ke Bareskrim Polri
memenuhi panggilan ke dua penyidik untuk pemeriksaan dugaan tindakan pencucian
uang, Jumat (10/2). Bareskrim memeriksa Bachtiar sebagai saksi kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.
"Ya betul," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya lewat pesan singkatnya, Selasa
(7/2) malam.
Menurut dia, Bachtiar diminta hadir untuk memberikan
keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), Jakarta, pada Rabu (8/2) pukul 10.00 WIB. Kendati demikian,
Agung tidak merinci nama yayasan dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Bachtiar dilayangkan Subdirektorat TPPU
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim lewat surat bernomor
S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus yang ditandatangani Kepala Subdit TPPU
Bareskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu dan diterbitkan, Senin (6/2).
Dalam surat panggilan itu disebutkan, ada tujuh dasar
pemanggilan Bachtiar, yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 112 ayat 1 dan ayat
2, dan Pasal 113 KUHAP; Pasal 16 ayat 1 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri; UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta UU Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas UU Yayasan. (merdeka)
loading...
Post a Comment